Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya sepuluh provinsi, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), salah satunya provinsi Kalimantan dengan gubernur Dokter Moerjani. Penduduk Kalimantan Selatan berjumlah 3.545.100 jiwa (2010).[3]
Kondisi dan Sumber Daya Alam
Keanekaragaman Hayati
- Flora Resmi: Kasturi (Mangifera casturi)
- Fauna Resmi: Bekantan (Nasalis larvatus)
Sumber Daya Alam
Kawasan hutan di daerah ini meliputi:- Hutan tetap seluas 139.315 ha
- Hutan produksi seluas 1.325.024 ha
- Hutan lindung seluas 139.315 ha
- Hutan konvensi seluas 348.919 ha
- Perkebunan negara seluas 229.541 ha
- Batu bara
- Minyak bumi
- Pasir kuarsa
- Biji besi